postingan ini gw copy paste dari halalguide.info
Pertanyaan:
Apakah angciu atau red wine yang dipakai untuk memasak hukumnya halal?
Jawaban:
Penggunaan arak dalam masakan itu sepertinya sudah melekat, sulit dipisahkan. Banyak kegunaan yang diharapkan dari barang haram tersebut. Kegunaan pertama adalah melunakkan jaringan daging. Para juru masak meyakini bahwa daging yang direndam dalam arak akan menjadi empuk dan enak. Oleh karena itu daging yang akan dipanggang atau dimasak dalam bentuk tepanyaki seringkali direndam dalam arak.
Selain itu arak juga menghasilkan aroma dan flavor yang khas, yang oleh para juru masak dianggap dapat mengundang selera. Aroma itu muncul pada saat masakan dipanggang, ditumis, digoreng, atau jenis masakan lainnya. Munculnya arak itu memang menjadi salah satu ciri masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.
Jenis arak yang digunakan dalam berbagai masakan itu bermacam-macam, ada arak putih (pek be ciu), arak merah (ang ciu), arak mie (kue lo ciu), arak gentong, dan lain-lain. Sedangkan untuk masakan Jepang kita mengenal adanya mirin dan sake yang sering ditambahkan dalam menu mereka. Produsennya pun beragam, ada yang diimpor dari Cina, Jepang, Singapura, bahkan banyak pula buatan lokal dengan menggunakan perasan tape ketan yang difermentasi lanjut (anggur tape). Penggunaan arak ini pun beragam, mulai dari restoran besar, restoran kecil bahkan warung-warung tenda yang buka di pinggir jalan.
Keberadaan arak ini masih jarang diketahui oleh masyarakat. Sementara itu ada kesalahan pemahaman di kalangan pengusaha atau juru masak yang tidak menganggap arak sebagai sesuatu yang haram. Apalagi dalam proses pemasakannnya arak tersebut sudah menguap dan hilang. Sehingga anggapan itu menyebabkan mereka tidak merasa bersalah ketika menghidangkan masakan itu kepada konsumen Muslim.
Anggapan itu tentu saja perlu diluruskan karena dalam Islam hukum mengenai arak atau khamr ini sudah cukup jelas, yaitu haram. Bukan saja mengkonsumsinya tetapi juga memproduksinya, mengedarkannya, menggunakan manfaatnya, bahkan menolong orang untuk memanfaatkannya. Nah, ini tentunya menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam membeli masakan, sekaligus juga menjadi perhatian bagi para pengelola restoran yang menjual produknya kepada masyarakat umum agar tidak menggunakan arak tersebut.
yang ini bukan dari halalguide.info, tapi dari gw sndiri.hehe:
Dari yg gw liat.. g cuman makanan cina aja yang make ang ciu, tapi makanan sunda juga banyak sekarang (biasanya yang dipake untuk makanan sejenis cah kangkung). Untuk makanan sejenis nasi goreng abang2 yang dipinggir jalan juga banyak yang pake! IMHO, untuk mengetahui apakah pakai atau tidak, bisa diliat di dapur/ tempat masak penjualnya apakah memakai botol seperti gambar diatas atau tanya langsung lah ke penjualnya apa pake angciu apa enggak. ya anggap aja ini sebagai tindakan preventive kita untuk menghindari ditolaknya amal ibadah kita selama 40 hari 40 malam..
CMIIW
January 2, 2009 at 9:50 am
jadi makin banyak makanan yg haram..
:angciu:
January 2, 2009 at 2:01 pm
hakshaks
.. sebenernya bukan tambah banyak yu, tapi banyak yg blm tau aja angciu itu apaan. klo ditanya ke pedagang2 pasti mereka juga g tau angciu itu arak, mereka cuman tau penyedap.. jadi klo lo ntr ketemu, kasih tau abang2nya.hahaha
January 16, 2009 at 8:15 pm
memang benar, penggunaan nama/istilah angciu membuat rancu. awam jarang sekali mengetahui sebenarnya angciu adalah arak merah. tanggung jawab siapa kalau sudah seperti ini
kangajo.wordpress.com
January 21, 2009 at 8:34 pm
betuulll…